| Deskripsi / Ringkasan |
Dalam perkembangan hukum pidana di Indonesia, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi, berfokus pada tiga aspek utama: pencegahan, pemberantasan, dan pengembalian aset (asset recovery). Pendekatan hukum yang sebelumnya bersifat represif dan hanya menekankan penghukuman pelaku, kini berkembang menjadi pendekatan restoratif yang juga menekankan pemulihan kerugian negara akibat korupsi. Unsur kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang dirubah menjadi Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa tujuan penegakan hukum korupsi tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan aset negara. Namun, proses asset recovery menghadapi banyak kendala, terutama dalam jalur pidana (conviction-based) yang memakan waktu dan biaya, serta pendekatan in rem (tanpa pidana) yang berpotensi melanggar hak milik pribadi sesuai UUD 1945 Pasal 28H ayat (4). Pengembalian aset sangat penting untuk membiayai Pembangunan berkelanjutan dan merehabilitasi masyarakat, apalagi korupsi merupakan masalah global yang sistematis dan masif. Oleh karena itu, negara memiliki tanggung jawab tidak hanya mencegah dan memberantas korupsi, tetapi juga mengembalikan aset yang dicuri, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Kejaksaan, sebagai dominus litis (pengendali perkara), memiliki kewenangan melakukan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset sebagaimana diatur dalam UU Kejaksaan. Namun, peran penting sebagai central authority dalam kerja sama internasional saat ini masih dipegang oleh Kementerian Hukum dan HAM. Jika kewenangan central authority dialihkan ke Kejaksaan, maka proses asset recovery, terutama di luar negeri, dapat berjalan lebih efektif dan efisien, karena Kejaksaan juga terlibat langsung dalam proses penegakan hukum dan memiliki kewenangan menyita aset hasil korupsi lintas negara |