| Deskripsi / Ringkasan |
Pengadaan Penanganan perkara korupsi yang mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah kecil menimbulkan dilema antara penerapan kebijakan pemidanaan yang tegas dan pendekatan keadilan restoratif yang lebih humanistik. Korupsi, meskipun berskala kecil, tetap diklasifikasikan sebagai kejahatan luar biasa yang umumnya ditangani dengan pendekatan represif. Namun, penerapan sanksi pidana secara tidak proporsional dalam kasus ringan dapat mengurangi efisiensi penegakan hukum dan berpotensi menghambat pemulihan kerugian negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kemungkinan penerapan keadilan restoratif sebagai alternatif atau pelengkap kebijakan pemidanaan dalam kasus-kasus korupsi kecil, terutama apabila pelaku bukan residivis, bersikap kooperatif, dan bersedia mengembalikan kerugian negara. Metode yang digunakan adalah pendekatan hukum normative dengan studi terhadap peraturan perundang-undangan dan konsep hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun belum ada pengaturan formal mengenai keadilan restoratif dalam tindak pidana korupsi, terdapat peluang untuk reformasi hukum dalam rangka menciptakan system peradilan yang lebih adil, efisien, dan proporsional |