Detail Informasi Artikel

Judul Artikel KASASI DEMI KEPENTINGAN HUKUM KEJAKSAAN R.I. TERHADAP PUTUSAN BEBAS (VRIJSPRAAK) DALAM MELINDUNGI KEPENTINGAN MASYARAKAT DAN MENINGKATKAN KEPERCAYAAN PUBLIK (Makalah peserta Asesmen Jabatan Eselon III.b )
Penulis RICARDO MARPAUNG, SH., MH.
Tahun 2026
Kategori Hukum
Status Aktif
Deskripsi / Ringkasan Dengan dikeluarkannya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2026 tanggal 19 Agustus 2026 maka dimulailah berlaku bahwa hakim yang memutus perkaramaka Penuntut umum yang mewakili korban tidak boleh ada upaya hukum banding ataupun kasasi. Walaupun secara teori hukum bahwa putusan bebas berdasarkan azas resjudicata pro veritate hebetur yang menyatakan bahwa putusan hakim harus diaanggap benar walaupun itu salah, karena adanya kesaksisan yang salah maupun atas interprestasi hakim yang salah dalam menilai peristiwa hukum konkret