| Deskripsi / Ringkasan |
Dalam penanganan perkara koneksitas bidang pidana militer diberikan tugas dan tanggung jawab strategis dalam menjaga prinsip dominus litis dan koordinasi teknis perkara koneksitas, sehingga tercapai tuntutan Masyarakat adanya persamaan kedudukan di depan hukum dan tidak terjadinya disparitas dalam penangan perkara sekalipun perkara pidana tersebut melibatkan pelaku sipil dan militer yang berbeda yurisdiksi peradilannya, hal ini mencipatakan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan |