Detail Informasi Artikel

Judul Artikel OPTIMALISASI KEWENANGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA SETELAH BERLAKU UNDANG UNDANG NO 20 TAHUN 2025 TENTANG KUHAP (Makalah peserta Asesmen Jabatan Eselon III.b)
Penulis Eduward. SH.MH
Tahun 2026
Kategori Hukum
Status Aktif
Deskripsi / Ringkasan Perlindungan kepentingan negara tidak hanya dilakukan melalui pemberantasan tindak pidana, tetapi juga melalui pemulihan kerugian negara, pemulihan aset, bidang perdata dan tata usaha negara serta pemberian bantuan dan pertimbangan hukum sesuai kewenangan. Sementara itu, perlindungan masyarakat harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang adil, penghormatan terhadap hak para pihak, perlindungan korban, keadilan restoratif, pelayanan hukum dan keterbukaan informasi yang bertanggung jawab. Berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sejak 2 Januari 2026 semakin menegaskan pentingnya penegakan hukum yang memperhatikan hak tersangka, terdakwa, korban dan saksi, serta memperkuat mekanisme keadilan restoratif, restitusi dan kompensasi